✔✔✔ Standar Kompetensi Lulusan Madrasah Ibtidaiyah - Kurikulum Merdeka
MI Arabic - Standar Kompetensi Lulusan Madrasah adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir jenjang Pendidikan RA, MI, MTs, MA dan MAK.
Standar Kompetensi Lulusan dirumuskan berdasarkan:
1. Tujuan Pendidikan Nasional;
2. Tingkat perkembangan Peserta Didik;
3. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; dan
4. Jalur, Jenjang, dan Jenis pendidikan.
Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak terdiri atas:
1. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak Raudhatul Athfal;
2. Standar Kompetensi Lulusan pada Madrasah Ibtidaiyah
3. Standar Kompetensi Lulusan pada Madrasah Tsanawiyah;
4. Standar Kompetensi Lulusan pada Madrasah Aliyah.
Standar Kompetensi Lulusan mata pelajaran selain Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Standar Kompetensi Lulusan mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Standar Kompetensi Lulusan ini digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Standar kompetensi lulusan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta didik dari satuan pendidikan, kecuali bagi peserta didik Raudhatul Athfal.
Terkait Peserta Didik Berkebutuhan Khusus, penggunaan standar kompetensi lulusan mempertimbangkan prinsip fleksibilitas sesuai dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik berdasarkan hasil asesmen yang kewenangannya dilakukan oleh satuan pendidikan, dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan layanan peserta didik berkebutuhan khusus.
Standar Kompetensi Lulusan Madrasah Ibtidaiyyah
Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Madrasah Ibtidaiyah difokuskan pada:
1. Persiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Allah swt., Tuhan yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
2. Penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
3. Penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Deskripsi Standar Kompetensi Lulusan Jenjang Madrasah Ibtidaiyah
Standar Kompetensi Lulusan pada madrasah ibtidaiyah dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas:
1. Mengenal Allah swt., Tuhan yang Maha Esa melalui sifat-sifatNya, memahami ajaran pokok Agama Islam, melaksanakan ibadah dengan bimbingan, bersikap jujur, menunjukkan perilaku hidup sehat dan bersih, menyayangi dirinya, sesama manusia serta alam sebagai ciptaan Allah swt., Tuhan yang Maha Esa, serta taat pada aturan agama.
2. Mengenal dan mengekspresikan identitas diri dan budayanya, mengenal dan menghargai keragaman budaya di lingkungannya, melakukan interaksi antar budaya, dan mengklarifikasi prasangka dan stereotip serta berpartisipasi untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Menunjukkan sikap peduli dan perilaku berbagi serta berkolaborasi antar sesama tanpa diskriminasi dengan bimbingan di lingkungan sekitar;
4. Menunjukkan sikap bertanggung jawab sederhana, kemampuan mengelola pikiran dan perasaan, serta tak bergantung pada orang lain dalam pembelajaran dan pengembangan diri;
5. Menunjukkan kemampuan menyampaikan gagasan, membuat tindakan atau karya kreatif sederhana, dan mencari alternatif tindakan untuk menghadapi tantangan, termasuk melalui kearifan lokal;
6. Menunjukkan kemampuan menanya, menjelaskan dan menyampaikan kembali informasi yang didapat atau masalah yang dihadapi;
7. Menunjukkan kemampuan dan kegemaran berliterasi berupa mencari dan menemukan teks, menyampaikan tanggapan atas bacaannya, dan mampu menulis pengalaman dan perasaan sendiri;
8. Menunjukkan kemampuan numerasi dalam bernalar menggunakan konsep, prosedur, fakta dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan diri dan lingkungan terdekat.
9. Memiliki kemampuan bersikap dan berperilaku akhlakul karimah, dan moderat dalam kehidupan sehari-hari pada lingkup keluarga dan lingkungan sekitar yang berdasar pada pemahaman ulama yang sahih dari al-Qur’an dan Hadis yang termanifestasikan pada akidah sebagai dasar dorongan beramal, dengan fikih sebagai basis ketentuan beribadah dan bermuamalah, yang mengambil pelajaran dari sejarah peradaban Islam sebagai inspirasi yang bijaksana, serta mampu berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Arab sebagai sarana mempelajari agama dari sumber autentiknya.
10. Memiliki kemampuan membaca Al-Qur’an yang baik dan benar sebagai sebuah kekhasan kompetensi siswa madrasah
Sumber :
KMA Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah
0 Response to "✔✔✔ Standar Kompetensi Lulusan Madrasah Ibtidaiyah - Kurikulum Merdeka"
Post a Comment